Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengusulkan masa pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kawan-kawan diperpanjang diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (21/11).
Menurut Budi, upaya pencekalan ini dimaksudkan agar mempermudah langkah penyidikan yang kini tengah berlangsung.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Sekadar informasi, Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11) lalu. Red/HS