Megawati Digugat Kader PDIP ke PN Jakpus

Putraundonews.com, Jakarta – Megawati Soekarnoputri digugat oleh kader PDI Perjuangan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (5/9/2024).

Dasar gugatan tersebut tak lain mengakut masalah perpanjangan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP Perjuangan dan pengurusan partai yang dinilai telah menyalahi aturan AD/ART.

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Kuasa Hukum kader PDIP Djufri dan kawan-kawan, Anggiat BM Manalu memandang Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah.

Hal ini lantaran SK rekomendasi calon kepala daerah cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.

BACA JUGA :   Wujudkan Bebas Halinar, Lapas Waikabubak Gelar Deklarasi Zero Halinar

”Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” tutur Anggiat, Senin (9/9).

Anggiat menjelaskan bahwa penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. Karenanya, kata dia, kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

BACA JUGA :   Berhasil Tangkap si kembar Rihana dan Rihani Kapolda Metro Jaya Diapresiasi IPW

“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ujarnya.

“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” cetusnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!