Menko Polhukam: Presiden Intruksikan agar Pembahasan RUU TNI dan Polri Hati-hati

Putraindonews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengaku jika dirinya mendapat instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri dilakukan secara hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Bapak Presiden yang menginstruksikan itu,” kata Hadi saat ditemui awak media dalam sebuah forum diskusi yang digelar oleh Kemenko Polhukam RI di di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)

Menurut Hadi, RUU yang mengatur dua instansi negara ini harus dibahas dengan melibatkan elemen masyarakat dari mulai akademisi, NGO hingga tokoh masyarakat. Pelibatan ini perlu dilakukan agar pemerintah mengetahui beragam perspektif baru tentang baik atau buruknya RUU TNI dan Polri.

“Nah, setelah diskusi dengan masyarakat, seluruh masukan itu akan ditampung dan dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM) yang akan dilakukan Kemenko Polhukam,” ujarnya.

Pemerintah berjanji akan melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan pembuatan draft Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri. Bahkan, masyarakat diberi peluang untuk memberikan pendapat, terlebih mengenai RUU perubahan UU TNI dan Polri yang sempat menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :   Sekjen FAKTA-Indonesia Desak KPK Usut Pejabat Dishub DKI Jakarta

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto

Tujuan pelibatan masyarakat, menurut Hadi adalah untuk bisa mendapatkan masukan tentang kebutuhan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya mengundang beragam tokoh dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat hingga perwakilan media massa.

Beberapa yang diundang diantaranya Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof. Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia Harkristuti dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur.

Hasil diskusi tersebut akan dibahas Kemenko Polhukam untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM). Dengan melibatkan masyarakat, Hadi berharap RUU TNI akan menjadi produk hukum yang tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan DIM oleh kementerian terkait.

BACA JUGA :   BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan PT Indofarma

“Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun,” kata Dini Purwono dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/2024) kemarin.

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR RI. Proses penyusunan DIM dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kemenko Polhukam.

Sekedar informasi
dua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024) lalu.

Pembahasan RUU TNI dan Polri tersebut sejauh ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Bahkan, sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!