Menkumham ke Polri, Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Putraindonews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly ikut menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirobon yang terjadi sekitar delapan tahun lalu atau 2016. Yasonna pun mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dinilai penanganan kasusnya janggal bahkan kini menjadi pembicaraan secara nasional.

“Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna di sela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

Menurut Yasonna, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

BACA JUGA :   MK Umumkan Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

“Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu, Kemenkumham berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.

“Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” tutur Yasonna, dikutip dari Antara.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.

BACA JUGA :   BNPT Ungkap Enam Isu Penting di Akhir Tahun

Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!