Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat (14/7).
KPK sedianya memanggil Budi Karya sebagai saksi kasus dugaan suap sejumlah proyek jalur kereta api di Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Menhub, Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap sejumlah proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Selain Menhub, KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, M. Risal Wasal dan seorang ASN di Kemenhub bernama Maulana Yusuf.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Budi Karya diperiksa KPK terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Empat tersangka, yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim; dan Parjono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Red/HS