Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menuturkan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster tersangka berdasarkan peran mereka dalam dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Klaster ini terdiri dari lima orang, yaitu Damai Hari Lubis (DHL), Pengamat Kebijakan Hukum dan Politik, Eggi Sudjana (ES), Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Kurnia Tri Royani (KTR), anggota TPUA, dan Rustam Effendi (RE), mantan aktivis ‘98.
“5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Asep di Polda Metro Jaya.
Sementara, untuk klaster kedua meliputi tiga tersangka, termasuk Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH), dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Salah satu pasal yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 35 menjelaskan tentang manipulasi atau pembuatan dokumen elektronik agar dianggap otentik, sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE memberikan sanksi pidananya.
Khusus untuk Roy Suryo, yang bersangkutan adalah seorang residivis atau yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman, kemungkinan akan mendapat hukuman lebih berat. Red/HS