Miris, Seorang Pengacara Kedapatan Bawa Senjata dan Narkoba

Putraindonews.com, Jakarta – Seorang pengacara berinisial S (31) diduga membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba akhirnya dibekuk polisi.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (27/4).

Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Video Satgas 53 Kejagung Jelang Pemilu 2024

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :   Pembalakan liar Hutan Lindung Pogo Bina Resahkan Warga

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!