Putraindonews.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan pencabutan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mengenai hasil Pilkada 2024.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan Elly Lasut-Hanny Pajouw disimpulkan beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pencabutan permohonan dikabulkan dan keduanya tidak lagi dapat mengajukan perkara dimaksud.
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tutur Suhartoyo. Red/HS