Putraindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa paman Gibran Rakabuming Raka yakni Anwar Usman tidak akan ikut dalam proses sengketa hasil Pemilu 2024.
Hal itu lantaran MK tetap menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
Jurubicara MK, Fajar Laksono menyebut paman Anwar tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, dan paslon nomor urut 3.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” ujar Fajar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat Sabtu malam (23/3/24).
Tidak hanya itu, Fajar juga menyebut pihaknya sudah menerima pendaftaran PHPU dari kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret mendatang.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” paparnya.
Sementara terkait gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut bahwa pendaftaran ditutup pada hari ini sekitar pukul 22.19 WIB. Red/HS