MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Minimal Sarjana

Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan sarjana atau S-1. Gugatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

BACA JUGA :   Gaet KPU Badung, Kemenkumham Bali Sosialisasikan Pemilu 2024

Berikut ini petitum gugatan tersebut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Sekretaris MA Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK atas Dugaan Kasus Suap Penanganan Perkara

MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!