Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan sarjana atau S-1. Gugatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.
Berikut ini petitum gugatan tersebut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Red/HS