Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB.
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12).
Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK. Red/HS