MKMK Nilai Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI Pembangkangan secara Telanjang

.com, – Ketua Majelis Kehormatan (MKMK) I Gede Dewa Palguna menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Badan Legislatif adalah bentuk pembangkangan secara telanjang.

Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa .

“Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.. Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (21/8).

Kendati begitu, Palguna menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik (UUD NRI) Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi.

BACA JUGA :   Perkara Tipikor Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Naik ke Tahap Penyidikan

Di sisi lain, dia mengatakan, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK.

“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” tegas dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA :   Geger! Mahasiswi Asal Sumba Nekat Bunuh Diri di Jembatan Liliba Kupang

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai , Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!