Mobil RK yang Disita KPK Bermerk Mercedes-Benz

.com, – Komisi Pemberantasan () menyampaikan bahwa mobil yang disita dari eks Gubernur Barat (RK) bermerek Mercedes-Benz.

Mobil tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah dan (BJB) periode 2021—2023.

“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (28/4).

Walaupun demikian, Tessa mengatakan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

BACA JUGA :   Kemenkumham NTT Akan Aktivasi Pos Pelayanan Imigrasi

“Masih ada di bengkel,” kata Tessa menambahkan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK secara keseluruhan menyita 26 unit kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX masing-masing 1 unit.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA :   Helena Lim Jalani Sidang Vonis terkait Korupsi Timah

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!