Putraindonews.com, Jakarta – Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Effendi, tampak mengucurkan air mata kala memimpin sidang yang mengadili hakim nonaktif Djuyamto dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Djuyamto dkk dijadwalkan menjalani menghadapi sidang tuntutan pidana pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam lanjutan sidang yang berlangsung Rabu (22/10) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta, mulanya Effendi selaku ketua majelis hakim bercerita soal perasaannya mengadili kolega sesama hakim.
Effendi mengaku, mengadili kasus yang menyeret hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin, Djuyamto, Wahyu Gunawan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Ali Muhtarom merupakan persidangan yang tidak mudah baginya.
Effendi terpaksa terpaksa mengadili rekannya sesama hakim yang notabene mempunyai hubungan pertemanan dengan mereka.
“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata hakim Effendi di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta. Red/HS