Putraindonews.com, Tangerang Selatan – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini menjadi sorotan dan penuh polemik, khususnya terkait mekanisme kepesertaan dan hak suara yang gak kunjung jelas dan tuntas.
Jonson Hazairin, SH., seorang Praktisi Hukum, menyoroti secara spesifik pasal-pasal yang menentukan siapa saja yang berhak hadir sebagai Peserta Penuh serta bagaimana penentuan jumlah utusan dalam sebuah Musyawarah Kota (Mukota)
Dalam analisisnya, Jonson Hazairin menekankan pentingnya Panitia, terkhusus Ketua Caretaker memahami ketentuan Bab IV Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 PO Kadin yang mengatur kriteria peserta dan perwakilan yang merupakan fondasi penting dalam menjaga keabsahan dan legitimasi keputusan yang diambil selama Mukota.
“PO ( Peraturan Organisasi ) Kadin Bab IV Pasal 8 Ayat 4 mengatakan bahwa Peserta Penuh dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ayat (3)di atas, perusahaannya harus terdaftar sebagai Anggota Kadin pada tahun berjalan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin.”
Jonson Hazairin, SH memaparkan bahwa Kunci dari PO ( Peraturan Organsasi) Kadin Bab IV Pasal 8 Ayat 4.5 dan 6 adalah memastikan bahwa yang hadir dan memberikan suara adalah representasi sah dari dunia usaha yang terdaftar di Kadin dan sudah terverikafikasi sebagai peserta penuh sesuai data dalam Berita acara pleno jumlah peserta penuh oleh Panitia Mukota, baru kemudian dilakukan Verifikasi surat kuasa dan status perwakilan secara ketat untuk menghindari kecurangan atau klaim sepihak.
“ jadi yang pertama dan utama harus jelas dulu berapa jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara dalam penyelenggaraan Mukota sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 4. Baru kemudian lanjut kepada ayat 5 tentang perwakilan. Jika jumlah Anggota biasa terlalu besar (lebih dari 200 orang) sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah, maka kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan Anggota atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi.” Ujar Jonson
Jonson Hazairin mengingatkan Panitia Penyelenggara Mukota IV Kadin Tangsel untuk secara cermat mengimplementasikan ayat-ayat dalam PO (Peraturan Organisasi) yang bertujuan mengefisienkan forum tanpa menghilangkan hak suara anggota kadin yang sudah diverifikasi oleh panitia.
Hazairin menyimpulkan bahwa kunci dari suksesnya Mukota Kadin adalah ketaatan pada PO. Pemahaman yang benar atas Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 akan meminimalisir sengketa dan memastikan proses pemilihan pemimpin Kadin Tangsel berjalan sesuai koridor hukum organisasi yang berlaku.
“Setiap ketidaksesuaian dalam penghitungan atau penunjukan utusan bisa menjadi celah sengketa hukum di kemudian hari, Pungkas Jonson, SH
Kajian hukum ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Panitia Penyelenggara dan seluruh peserta Mukota IV Kadin Tangsel agar pelaksanaan musyawarah berjalan sesuai koridor organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Red/TK