Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/7).

Kendati begitu, Kapuspenkum belum bisa mengonfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” katanya.

BACA JUGA :   Cegah Praktik TPPO, Kapolres Sumba Barat Lakukan Upaya Preemtif di Gereja Saat Ibadah

Sebelumnya, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

BACA JUGA :   Diduga Tak Seuai WIUP HGU PT Rotorejo Kruwuk, Kepala ESDM Jatim Digugat ke PTUN

Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!