Nama Lik Khai Disorot terkait Kasus Penimbunan Ilegal di DAS Baloi Indah

Putraindonews.com,Jakarta – Lik Khai, seorang anggota legilsatif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), namanya menucat ke publik usai dirinya disebut menjadi inisiator penimbunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.

Proyek terus menimbulkan protes keras dari Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Li Claudia Candra, lantaran penggunaan anggaran untuk kegiatan ilegal.

BACA JUGA :   KPK Selidiki Pembelian Tanah Wilayah Tuban

Lik Khai merupakan sosok yang lahir di Sei Raya, Karimun, pada 9 September 1964 dan merupakan alumni SMAN 1 Karimun (1984).

Sebelum terjun ke politik, pria beragama Buddha ini aktif di organisasi masyarakat Tionghoa, termasuk mendirikan Perkumpulan Tionghoa Karimun Batam (PTKB) sebagai Ketua Umum.

Karier politiknya dimulai pada 2014 ketika bergabung dengan Partai NasDem. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Batam selama dua periode (2014–2024) dan duduk di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Red/HS

BACA JUGA :   Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Ashari Digelar Tertutup

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!