Putraindonews.com, Jakarta – Nikita Mirzani mengajukan banding atas hukuman 4 tahun kurungan yang membuatnya mendekam di balik penjara.
Upaya banding yang dilakukan itu disampaikan tim kuasa hukumnya sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis hakim atas kasus pemerasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir detikHot, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebutkan alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Menurut Galih, majelis hakim telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihaknya.
Galih juga mengklaim putusan hakim lebih banyak bersandar pada bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan ketimpangan.
“Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU. Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita,” ungkap Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Lanjutnya, keyakinan pihaknya kalau kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana pemerasan. Kata dia, apa yang terjadi adalah murni sebuah kesepakatan kerja sama yang didasari negosiasi.
“Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini,” tandasnya. Red/HS