Putraindonews.com – Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai langkah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melayangkan surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah tepat.
Hal itu, kata dia, lantaran Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen dan tidak terkait dalam perkara di MK.
“Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/24).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” lanjutnya.
Atas dasar itu, ia menilai tidak tepat mengirim surat Amicus Curiae kepada MK.
“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae,” jelasnya.
Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus.
Dia menjelaskan, Amicus Curiae adalah pihak-pihak netral yang memberikan sudut padang kepada pengadilan.”Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi Amicus Curiae. Itu harus kita pahami dulu,” terang Otto.
“Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral, kira-kira kami berpandangan seperti ini,” tandasnya. Red/HS