Putraindonews.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kasus tersebut telah memenuhi ketentuan dan keberatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (24/1).
Adapun kelima mantan pejabat Antam dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, serta GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar.
Hakim Ketua menilai setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat dakwaan dalam perkara tersebut, tidak ditemukan adanya kekeliruan, baik mengenai orang yang keliru (error in persona) maupun mengenai bentuk dan susunan surat dakwaan yang salah atau keliru.
Dengan demikian, kata Hakim Ketua, penuntut umum dalam surat dakwanya telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan dan telah mencantumkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.
“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua.
Sementara mengenai keberatan lainnya di luar surat dakwaan, Hakim Ketua berpendapat materi eksepsi telah mengemukakan adanya fakta hukum serta menarik suatu kesimpulan yang sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga kebenarannya harus dibuktikan terlebih dahulu pada persidangan.
Dengan demikian, keberatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Red/HS