Oknum Petugas PLN Srengat Kembali Coreng Citra Pelayanan PT PLN Persero

Putraindonews.com, Blitar – Lagi lagi oknum petugad PLN Srengat Berulah, kasus pemutusan aliran listrik dan denda sepihak yang dilakukan PLN ULP Srengat menjadi catatan publik, pasalnya ketika hendak melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada beberapa warga di sana, dinilai menjadi preseden buruk bagi pelayanan PT PLN Persero, terhadap pelanggannya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama PLN ULP Srengat berulah. Pada Mei 2023 lalu, kasus yang hampir serupa juga pernah terjadi, hingga berujung pada pelaporan kepala kantor PLN ULP Srengat ke polisi oleh 2 orang warga setempat.

Warga pun menilai jika tidak ada tindakan tegas dari PT PLN Persero, maka kejadian seperti ini pasti akan terus berulang.

Kekecewaan warga terhadap PLN ini terlihat jelas dalam aksi unjuk rasa warga RT 3 RW 2 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, di depan Kantor PLN ULP Srengat, pada Selasa (11/6) siang.

BACA JUGA :   Polres Jayapura Ungkap Motif Pembakaran Gedung Perkantoran Pemda Setempat

“Mau sampai kapan rakyat kecil dibodoh-bodohi terus. Ini bukan kali pertama PLN Srengat didemo. Kalau tidak ada evaluasi, kami akan bawa massa yang lebih banyak lagi,” kata Aries selaku koordinator aksi.

Rentetan ketegangan yang muncul antara warga dan PLN ULP Srengat kali ini, lagi-lagi dipicu oleh permasalahan denda yang dinilai diputuskan sepihak. Warga pun mencium ketidakwajaran dalam penjatuhan denda, lantaran nominalnya berubah-ubah.

“Petugas di lapangan awalnya bilang Rp 7 juta, terus pas di kantor ditetapkan Rp 1,3 juta sekian. Nominal dendanya pun ditulis pakai pulpen di selembar kertas kecil, wajar kalau warga curiga,” imbuhnya.

Menurut pengakuan warga, keanehan berlanjut dalam prosedur pelaksanaan PT2L di lapangan. Pada saat penandatanganan persetujuan pemilik persil, belum ada nominal denda yang dicantumkan, sehingga mereka menandatanganinya karena mengira PLN hanya akan memutuskan listrik sementara untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA :   Wayan Koster Apresiasi UU No 15 Tahun 2023

“Awalnya ya pada tanda tangan karena mengira cuma mau diperbaiki. Kok tiba-tiba muncul denda. Ini lah yang saya katakan membodohi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Maria Alvionita Funansia Donis selaku pihak PLN yang berada di lokasi, mengungkapkan memang ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Adanya, kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul,” ujarnya. Redaksi / Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!