Putraindonews.com, Jakarta – Jumran (25 tahun), anggota TNI AL Kelasi Satu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Juwita (25), wartawati Newsway.co.id yang tak lain adalah kekasihnya. Selain itu, ia juga dipecat dari kesatuan TNI AL.
“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025, termasuk menyusun skenario pembunuhan, menyiapkan alat, dan berupaya menghilangkan jejak. Maka dengan demikian, majelis berkesimpulan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi,” kata Hakim Arie.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sempat menceritakan rencana pembunuhan kepada temannya, mencari informasi tentang racun dan cara menghilangkan barang bukti, menggadaikan sepeda motor senilai Rp 15 juta, serta menitipkan kartu SIM dan meminjam KTP pada 22 Maret 2025. Red/HS