Ombudsman Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi soal Kepastian Pengangkatan CASN

Putraindonews.com,Jakarta – Ombudsman mendesak Pemerintah RI untuk menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan upaya tersebut perlu dilakukan sebagai jaminan kepastian Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan mengenai pengangkatan CASN 2024.

“Bahwa pasti para CASN tersebut akan diangkat, serta pasti pula Oktober 2025 menjadi batas akhir pengangkatan CPNS dan Maret 2025 untuk CPPPK,” kata Robert dikutip dari Antara, Rabu (12/3).

Menurutnya, penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

BACA JUGA :   Kejagung Sita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN terkait Kasus Komoditas Timah

Ia mencontohkan, seperti ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama berpotensi mengakibatkan terganggunya layanan kesehatan.

Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Kendati begitu, sesuai mekanisme kerja Ombudsman, kata dia, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA :   Hari ini Jaksa Agung ST Burhanuddin Ganti 5 Kepala Kejaksaan Tinggi

“Sementara ini sebagai bagian dari tugas pengawasan, Ombudsman memberikan penyataan sebagai bahan evaluatif bagi Pemerintah,” tandasnya.

Selain menerbitkan regulasi demi kepastian pengangkatan CASN, Ombudsman juga mengusulkan agar Pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN tersebut.

Pasalnya, Robert menilai selain terdapat dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, ada pula potensi malaadministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!