Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025 di Gedung Polda Sumatera Selatan, Palembang pada Rabu (16/4).
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel seperti yang dilakukan kemarin (15/4) terhadap enam orang saksi.
“Betul ada pemeriksaan di Mapolda Sumsel, kali ini jumlahnya sembilan orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.
Pihaknya menjelaskan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, DMI Sekda Kabupaten OKU, IDS Asisten Daerah 1 Kabupaten OKU, HSH Asisten Daerah 2 Kabupaten OKU, RSF Asisten Daerah 3 Kabupaten OKU, YFA Kepala Bapenda Kabupaten OKU, LMH Kepala Bappeda Kabupaten OKU, MDS Swasta, RS Swasta dan AMT alias AN Swasta.
Sama seperti kemarin, di Gedung Ditreskrumsus Polda Sumsel terlihat lengang dan tak ada mobil plat luar Kota Palembang yang terparkir. Hanya ada beberapa anggota polisi yang terlihat melewati bagian depan gedung tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan Polda Sumsel memfasilitasi tempat untuk KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang disebut KPK itu di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kita hanya memfasilitasi tempat di Ditreskrimsus ya, selebihnya itu kewenangan KPK” terangnya.
Dia mengatakan jika hingga saat ini pemeriksaan oleh KPK tersebut masih berlangsung. “Masih berlangsung, ditunggu saja (pemeriksaannya),” kata Nandang.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut akan dicairkan sebelum Lebaran. Red/HS