Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Salah Kamar dan Mudah Dipatahkan

Putraindonews.com – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai cacat formil atau cacat prosedural, karena tidak memenuhi syarat formil. Bahkan, gugatan tersebut berpotensi besar tidak dapat diterima.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/3/24).

Apalagi, menurut Otto, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Dimana, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Perkara yang bisa dimasukan di MK, adalah perselisihan tentang hasil pemilu. Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” sebutnya lagi.

BACA JUGA :   Dewan Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Akhir Tahun Ini

Selain itu, Otto mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK. Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden (cawapres), akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

“Sebab bagaimanapun, Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” bebernya.

Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima.

“Permohonan pemohon mereka itu salah kamar. Itu tidak sah,” demikian Otto Hasibuan.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di MK. Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran dan telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :   Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK. Ia yakin tim yang dipimpinnya akan mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” tutup Yusril Ihza Mahendra. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!