Pastikan Kesesuaian, Kejaksaan Tinggi Kalbar Cek Barang Rampasan TPPU dan Korupsi

***

Putraindonews.com – Kalbar | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Pada hari kamis,tanggal 2 Maret 2023,

“Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya adalah sebagi berikut.

Salah satu bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah,Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kel.Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

BACA JUGA :   Rintangi Penyidikan Korupsi Tol Japek, Pensiunan BUMN Waskita Karya Ditahan Kejagung

Satu (1),unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel.Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1),unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kel. Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kel. Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

BACA JUGA :   Polisi Gagalkan Keberangkatan Dua Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Dua (2) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak,serta
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kel. Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.

Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht). Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat.

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi. Red/HS
***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!