PB HMI Menyerahkan Draft Persoalan LSM Asing Ke Kemendagri

Putraindonews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PB HMI Muh. Jusrianto menemui Subdit Organisasi Kemasyarakatan Asing yang juga menjabat Plh Direktur Ormas Kemendagri, Abdul Gafur, pada Jumat, 12 Juli 2024 di Kantor Kemendagri guna mendiskusikan dan menyerahkan Draft Persoalan LSM Asing di tanah air khususnya yang terjadi pada Greenpeace Indonesia (GPI) dan pendukungnya yang dinilai telah banyak terlibat dalam agenda kamuflase berkedok lingkungan hidup yang kontra terhadap kepentingan nasional.

Muh. Jusrinato menyampaikan, “Kampanye negatif yang dimotori GPI bukanlah sesuatu yang bebas kepentingan, melainkan terikat pada kepentingan politik bisnis global. Misalnya dalam kampanye negatif sawit Indonesia yang kami lihat dilakukan secara sistematis, tidak lebih didasari oleh motif bisnis asing yang tidak ingin produsen sawit Indonesia bersaing di pasar global. Ini sangat mudah dipahami menimbang pesatnya perkembangan industri minyak sawit di Indonesia dianggap sebagai kompetitor berbahaya bagi bisnis minyak jagung, minyak kedelai, dan minyak nabati lainnya yang diproduksi negara-negara maju.”

Ia menilai negara maju memanfaatkan Greenpeace sebagai tukang gebuk melalui kampanye hitam, ini dikarenakan minyak sawit merupakan komoditas paling produktif dan dicari di banyak negara dengan produksi mencapai 40 persen disusul minyak kedelai 29 persen, minyak Rapeseed 11 persen serta minyak bunga matahari dan lainnya yang tidak mencapai 10 persen berdasarkan catatan USDA, 2022.

BACA JUGA :   Dewan Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Menghapus Organisasi Profesi Medis di Indonesia

Dari data tersebut, lanjutnya, tidak menampik bahwa aksi-aksi kampanye lingkungan yang dilakukan GPI dengan target khusus menyerang kelapa sawit Indonesia merupakan sesuatu yang sangat tendensius dan bermuatan kepentingan politik asing. Untuk itu, menurutnya, tidak berlebihan jika menyebut GPI sebagai LSM asing yang kehadirannya di Indonesia sangat berbahaya dan mengancam kepentingan nasional.

“Itu dibuktikan dengan aksi-aksi GPI telah mengganggu ketertiban negara dan melanggar UU yang ada. Itu sejalan dengan apa yang diungkap Gamawan Fauzi pada 2010 bahwa GPI tak lebih sebagai LSM liar. Pernyataan serupa juga diungkapkan pengamat intelijen Wawan Purwanto. Ia bahkan meminta seluruh sumber dan aliran dana GPI segera diaudit guna membongkar apa yang dia sebut agenda terselubung dari LSM yang bermarkas di Belanda tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, Jusrianto meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk memblokir seluruh rekening yang dimiliki GPI. Hal itu guna mengungkap dari mana dana yang selama ini digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye dan aksi-aksi ilegal lainnya. Apalagi GPI tak lebih sekadar LSM asing dengan agenda utama mengganggu ketahanan nasional.

BACA JUGA :   BEM UI Soroti Permasalahan TPA Cipayung Depok

“GPI merupakan panjang tangan NGOs asing yang memainkan peran khusus dalam melemahkan sendi-sendi utama perekonomian dan bisnis dalam negeri, atau bahasa lain terdapat kepentingan politik asing terselubung. Isu lingkungan yang digaungkan GPI hanyalah tameng demi menarik simpati publik. Ini lantaran isu lingkungan merupakan isu seksi yang mendapat atensi khusus dalam dunia internasional. Sehingga, siapapun yang menyuarakan isu tersebut, sudah pasti mendapat dukungan dari masyarakat global,” tegasnya.

Sebagai antisipasi, Jusrianto menegaskan meminta semua pihak untuk mewaspadai ancaman GPI dan seluruh LSM asing terhadap ketahanan nasional Indonesia. Beberapa jalan keluar yang ditawarkan meliputi, perlunya meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi kegiatan LSM asing di Indonesia teristimewa gerak-gerik GPI. Kedua, mendorong agar perlu adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan masayarakat untuk mengawasi kegiatan LSM asing seperti GPI yang berpotensi membahayakan kepentingan perekonomian nasional. Terakhir, meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap GPI seperti memblokir dana dan mengevaluasi keberadaannya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!