PDI Perjuangan Resmi Gugat Komisi Pemilihan Umum Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

.com – () melalui Tim Perjuangan Demokrasi (PDI) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Timur, Selasa (2/3/24).

Mantan hakim Gayus Lumbuun memimpin Tim PDI Perjuangan untuk mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan di PTUN.

“Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

BACA JUGA :   Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan ditahan Kejati Sumut

Gayus menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI (), Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!