PDI Perjuangan Resmi Gugat Komisi Pemilihan Umum Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

.com – () melalui Tim Perjuangan Demokrasi (PDI) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Timur, Selasa (2/3/24).

Mantan hakim Gayus Lumbuun memimpin Tim PDI Perjuangan untuk mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan di PTUN.

“Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

BACA JUGA :   BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

Gayus menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI (), Raka sebagai cawapres.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!