Putraindonews.com, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mendesak Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus menjaga komitmen dalam penanganan serta penyelesaian kasus BLBI secara efektif dan efisien.
Ia menyebutkan komitmen diperlukan agar Satgas BLBI bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam menunaikan tugasnya guna mengembalikan uang negara dari para obligor nakal dengan optimal.
“Saya kira itu adalah uang rakyat, saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/9).
Kendati demikian, dirinya mengingatkan Satgas BLBI agar tidak menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang terjadi pada Bank Centris belakangan ini.
Adapun belakangan, protes dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie viral di media sosial lantaran adanya petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris, di mana aset Bank Centris tidak terkait dengan BLBI.
Maka dari itu, Hardjuno menilai hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi karena Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti para obligor yang terbukti mengemplang dana BLBI.
Menurut dia, semua tindakan yang diambil oleh Satgas BLBI harus berdasarkan hukum yang jelas dan transparan.
“Satgas BLBI harus benar-benar memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang valid,” tuturnya.
Per Juli 2024, Satgas BLBI tercatat telah memulangkan aset negara senilai Rp38,2 triliun dari total Rp 110,45 triliun nilai aset yang harus dikejar dari kasus BLBI.
Secara perinci, aset tersebut terdiri atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun, serta penguasaan aset properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.
Kemudian, meliputi pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada sembilan instansi dari kementerian dan lembaga seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun. Red/HS