Pelaku EO Ditetapkan sebagai Tersangka Kejari Makassar

Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru inisial HH dan JTU selaku event organizer perihal dugaan tindak pidana korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sudah ditahan di Rutan Kelas I Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Senin (17/2).

BACA JUGA :   KPK Pastikan Sikap Profesional dalam Pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDIP

Dua tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi atas pengembangan penyidik terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023.

Keduanya merupakan pimpinan event organizer pelaksana acara Malam Juara tahun 2022 di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf pada 30 Desember 2022 usai para atlit meraih juara pada Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai 22-30 Oktober 2022. Saat ini ada sudah ada lima orang ditetapkan tersangka.

BACA JUGA :   IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Tangani Kasus Pemerasan Rp1,5 M di Tarakan

Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq pada 9 Desember 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!