Pelaku EO Ditetapkan sebagai Tersangka Kejari Makassar

.com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru inisial HH dan JTU selaku event organizer perihal dugaan tindak anggaran Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Makassar, .

“Sudah ditahan di Rutan Kelas I Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Senin (17/2).

BACA JUGA :   Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Dua tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi atas pengembangan penyidik terkait dugaan penyimpangan penggunaan KONI Makassar tahun 2022-2023.

Keduanya merupakan pimpinan event organizer pelaksana acara Malam Juara tahun 2022 di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf pada 30 Desember 2022 usai para atlit meraih juara pada Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai 22-30 Oktober 2022. Saat ini ada sudah ada lima orang ditetapkan tersangka.

BACA JUGA :   Viral! Aksi Nekat Toyota Calya Terobos Gerbang Tol

Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq pada 9 Desember 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!