Pelaku Pembunuhan Angeline Meninggal Dunia

Putraindonews.com, Denpasar – Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia. Dirinya disebut mengidap gagal ginjal kronis.

“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12).

Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.

Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas.

Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.

BACA JUGA :   Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.

Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.

BACA JUGA :   Kejari Denpasar Tuntut I Made Surya Adi Utama Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.

Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.

Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!