Pelaku Pemukulan Wartawan di Pilkada Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Putraindonews.com, Blitar – Seorang wartawan wartawan senior berinisial PRA (55) di Kota Blitar, Jawa Timur mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari tim pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula kala awak media mengendus adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon pada Selasa sore (26/11/24).

Aksi pemukulan terhadap wartawan ini terjadi di Jalan Merapi, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur, sore itu di Posko Merapi 5 yang merupakan tempat tim pemenangan Paslon no. 01 Bambang Bayu.

Awalnya hanya perang mulut saja, namun pada ahirnya berunjung bentrok dan terjadi pemukulan. Akibat PRA mengalami luka lecet di bagian dada, pipi kiri lebam, lalu pusing setelah dipukul oleh 10 orang preman.

Peristiwa pengeroyokan ini sendiri terjadi berawal ketika PRA dan beberapa wartawan dari media lain meliput dugaan praktik politik uang di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Namun, belum sempat meliput, para wartawan tersebut dihadang serta diusir oleh preman yang menjaga wilayah itu.

BACA JUGA :   Tim Tabur Kejagung Sukses Amankan Buronan DPO Tipikor

Setelah pengusiran tersebut, PRA dan wartawan lain pergi meninggalkan lokasi untuk kemudian beristirahat di Jalan Merapi. Sesaat kemudian, PRA mendapat telepon dari seorang rekannya berinisial PTS yang menanyakan lokasi korban.

Tak berselang lama, PTS bersama para preman yang melakukan pengadangan dan pengusiran tersebut tiba di lokasi kejadian. Sempat terjadi adu mulut antara PRA dan wartawan lain dengan para preman tersebut hingga kemudian terjadi aksi pemukulan terhadap korban yang sedang duduk.

Berdasarkan video berdurasi 25 detik, PRA sempat adu argumentasi dengan para preman yang melarang liputan dugaan praktik politik uang. Namun, sesaat kemudian, seorang preman yang mengenakan kaos berwarna biru mendorong PRA hingga menabrak pagar rumah.

Akhirnya, para wartawan lain pun merekam aksi pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh preman itu terhadap PRA. Namun, para preman itu tidak terima dengan sikap wartawan yang merekam aksi itu dan merampas ponsel wartawan lain dan menghapus video tersebut.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perdagangan Orang

PRA sendiri telah melaporkan aksi pengeroyokan ini kepada Polres Blitar Kota atas dugaan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan. Undang-Undang Pers sendiri dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Melalui Undang-Undang tersebut, para preman yang melakukan pengadangan, pengusiran, hingga pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput bisa dikenakan sanksi. Sanski tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dilain sisi Joko Tri Mudiantoyanto selalu kuasa hukum Prawoto korban menyampaikan pendampingan terhadap klien adalah kewajiban dan pihaknya minta kepada APH Kapolres Blitar Kota segera melakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya minta untuk perkara ini APH segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar TKP, korban juga sudah dilakukan visum paska kejadian. Redaksi :Reymon/Rif

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!