Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah.
“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Sebelumnya, keduanya dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia, pada Rabu (30/4).
Walaupun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan pemanggilan ulang tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Red/HS