Pembuktian Kasus Eks Kadis PUPR Kalsel, KPK Hadirkan Banyak Saksi

Putraindonews.com,Jakarta – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan banyak saksi untuk pembuktian untuk terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi.

“Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap,” kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak dikutip dari Antara, Minggu (9/3).

Pada sidang dua terdakwa pemberi suap sebelumnya, ada sebanyak 20 saksi yang dihadirkan KPK.

BACA JUGA :   KPK Lakukan Penahanan terhadap Rafael Selama 20 Hari ke Depan

Meyer menjelaskan dalam perkara penerima suap ini, alat bukti yang disiapkan sama dengan perkara dua kontraktor selaku pemberi suap.

Pihaknya juga berupaya melakukan pembuktian atas dakwaan gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar yang diterima Ahmad Solhan.

Untuk terdakwa Solhan, Yulianti, Agustya Febry Andrian, dan Ahmad, KPK mendakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Napi Koruptor Rencana Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Adalah Sebuah Kajian

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!