Putraindonews.com,Jakarta – Agenda pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kembali dijadwalkan ulang oleh Penyidik KPK.
“Saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3).
Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Febri telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan tersebut, namun akan hadir di KPK setelah menghadiri sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena Febri belum hadir, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri memutuskan untuk terlebih dulu memeriksa saksi Fathroni Diansyah Edi (FDE) yang merupakan adik kandung Febri Diansyah.
Saksi Fathroni Diansyah Edi awalnya dijadwalkan diperiksa pada 24 Maret 2025 sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun saat itu Fathroni Diansyah tidak bisa hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan menjadi Kamis (27/3).
Selanjutnya pada saat Febri Diansyah sudah datang ke kantor KPK, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, sehingga pemeriksaan Febri akhirnya harus dijadwalkan ulang. Red/HS