Pemerintah Ancam Deportasi 103 WNA di Bali

.com, – Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengancam mendeportasi 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Becik, Rabu (26/6), atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.

“Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).

BACA JUGA :   Pemkab Bekasi Siap Ajukan Materi Revisi RT RW

Menurutnya, ancaman ini disampaikan, karena Imigrasi ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.

Dia mengaku selama ini terus mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

Adapun Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.

“Ini biasanya di itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103,” katanya.

BACA JUGA :   Pakar Hukum Nilai Adanya Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Apalagi, berdasarkan data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.

“Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau . Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main,” kata Silmy. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!