Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

.com,Surabaya – Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Timur akhirnya menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.

“Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin (3/2).

BACA JUGA :   Dugaan Kasus Penganiayaan Guru Honorer, Bupati Konsel Copot Jabatan Camat Baito

Tindak ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair.

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.

“Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” ujarnya. Red/Gris

BACA JUGA :   Mengejutkan! KPK Ungkap Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!