Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com,Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.

“Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin (3/2).

BACA JUGA :   TNI-Polri Sumba Barat Pastikan Peringatan Hari Buruh Kondusif

Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair.

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.

“Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” ujarnya. Red/Gris

BACA JUGA :   Kejagung Sebut Akan Dalami Sumber Uang yang Disita dan Eks PN Surabaya

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!