Putraindonews.com – Kabupaten Bekasi | Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku telah siap untuk mengajukan materi teknis terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah usai peninjauan kembali RTRW 2011-2031 sebagai bentuk evaluasi penataan ruang.
“Rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi dan semoga tahun ini selesai,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro di Cikarang, Sabtu (15/4).
Pihaknya menyebut, Rancangan Revisi RTRW ini akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Diakui, revisi RTRW ini sempat terkendala hingga membuat tahapan pelaksanaan menjadi lambat akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan khususnya berkaitan penyelenggaraan penataan ruang.
Menurut dia, RTRW berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.
Benny mengatakan beberapa tahapan sudah diselesaikan dalam penyusunan revisi RTRW ini, salah satunya materi teknis.
“Materi sudah selesai jadi penyusunan RTRW yang direvisi ini sudah ada. Kemudian konsultasi publik juga sudah dilaksanakan. Hasilnya sudah baik,” ungkapnya.
Sedangkan beberapa hal yang masih dalam proses di antaranya pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Red/HS