Putraindonews.com – NTT | Kegiagan Sosialisasi ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Gedung Umbu Tipuk Marisi Waingapu.
Mewakili Bupati Sumba Timur Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, mengikuti dan membacakan sambutan Bupati Sumba Timur pada kegiatan Sosialisasi Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pengenalan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Kominitas (PPSKBK).
Dalam Sambutan Bupati Sumba Timur yang dibacakan Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kami sampaikan kepada LPSK atas terlaksananya kegiatan ini dan menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Sumba Timur karena boleh terpilih menjadi Tuan Rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Harapan saya kiranya kehadiran LPSK di Pulau Sumba ini dapat membantu kami dan masyarakat luas dalam upaya meminimalisir terjadinya dampak lanjutan akibat adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh para korban dan saksi,” pungkas Bupati saat dibacakan Sekda.
Menurutnya, berbicara mengenai kekerasan yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur ada beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur.
Sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang lalu data yang ada menunjukkan kenaikan sehingga pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengambil beberapa tindakan kebijakan yaitu pertama, dengan menjadikan Kabupaten Sumba Timur sebagai Kabupaten Ramah Anak.
Yang kedua, pada tanggal 8 Juni 2020 telah dilakukan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dengan Treat and Partners yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak agar mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, guna menunjang pengembangan pembangunan daerah, salah satunya adalah pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pusat layanan pemenuhan hak-hak dan perlindungan perempuan dan anak.
Keberadaan rumah aman tersebut akan sangat bermanfaat sebagai tempat menampung sementara bagi anak-anak kita yang mengalami kekerasan juga bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada perempuan dan anak penyintas kekerasan, sekaligus sebagai sarana pemulihan bagi anak yang mengalami kekerasan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami pun akan terus berupaya untuk mewujudkan tanggungjawab bersama dalam melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sumba Timur yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir, di Sumba Timur pada tahun 2021 tercatat 63 kasus dengan rincian: Kekerasan dalam rumah tangga 19 kasus, setubuh/cabul 39 kasus, bayi yang dibuang 2 kasus, penelantaran anak 2 kasus, kekerasan fisik 2 kasus. dan di Tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tercatat 35 kasus dengan rincian: KDRT 13 kasus, setubuh 16 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, penelantaran 3 kasus,” katanya.
Hal Ketiga, yang Bupati sampaikan adalah bahwa Pemkab Sunba Timur juga sudah menempatkan 6 orang tenaga profesional di rumah perlindungan perempuan dan anak tersebut yaitu, 2 orang perawat/bidan, 2 orang psikolog dan 2 orang security.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Timur pun sudah menyiapkan dana untuk melakukan kegiatan sosialisasi kasus kekerasan perempuan dan anak di tingkat kecamatan dan desa sekaligus juga dengan menyiapkan dana operasional di rumah perlindungan perempuan dan anak khususnya terkait kebutuhan dan logistik para korban,” jelasnya.
Di akhir sambutan Bupati Sumba Timur berharap untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius.
“Sampai acara ini dinyatakan selesai agar kita sekalian dapat mengerti dan memahami apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang 12 Tahun 2022 yang tentu juga akan berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat terkait LPSK dan Sabahat Saksi Korban,” tutup Bupati.
Hadir, Wakil Ketua LPSK bersama Tim, Perwakilan Forkopimda, para Camat, Kepala Desa, APH se-Sumba, Ketua PGRI Kab. Sumba Timur, Pimpinan LSM se-Sumba, LBH dan Pegiat Perlindungan Saksi dan Korban di Wilayah Sumba, dan undangan lainnya. Red/Nov