Pemkot Tangsel Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

.com – Tangerang Selatan | Pemerintah Kota Tangerang Selatan () akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal.

Sanksi itu dimulai dari tindak ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot , ditulis Kamis (3/8/2023).

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres,” ungkapnya.

“Apalagi saat ini masuk ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :   Meninggal Tak Wajar, Makam Axi Rambu Kareri Toga di Bongkar untuk Autopsi

Untuk itu terkait tindakan tegas sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, , kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” terangnya.

Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu atau Penegakan Terpadu.

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

BACA JUGA :   Pengamanan Kejaksaan adalah Perang Melawan Oligarki Hitam dan Mafia Pendidikan

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” tutupnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!