Pemprov Jabar Tegur PT TRPN Soal Pagar Laut

.com, – Pemerintah Provinsi memberi teguran terhadap pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan (TRPN) terkait adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Jabar, Jabar, dan KKP yang memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.

BACA JUGA :   Pulau Kecil Hasil Reklamasi di Gili Gede Terancam Disegel

“Yang pertama dan segera dilakukan adalah kami akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemerintah Provinsi Barat kepada pihak PT TRPN terkait dengan pagar laut yang tidak berizin,” kata Herman di , Senin (27/1).

Walaupun penegakan hukum terkait dengar pagar laut menjadi wilayah KKP, yang saat ini sedang mendalami pemberian sanksi dendanya, kata Herman, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemprov Jabar (radius 12 mil) meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi.

BACA JUGA :   Waka BPKN Ingatkan 4 Hal Atas Layanan BSI

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut,” katanya.

Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!