Putraindonews.com – Jakarta | Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo.
“Mencabut status darurat COVID-19 ini perlu pengumuman resmi Presiden. Harap bersabar menunggu keputusan resminya,” katanya, Jumat (12/5).
Hingga saat ini, Kemenkes belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status tersebut dilakukan. Tim dari Kemenkes dan lintas sektor telah disiapkan untuk memberi masukan kepada Presiden.
Terkait hal itu, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan mengatakan Indonesia sudah siap mengakhiri kedaruratan kesehatan masyarakat terkait COVID-19.
“Pemerintah sudah tidak perlu merespons darurat lagi. Meski begitu, pemerintah dan masyarakat harus tetap menjaga agar COVID-19 tidak kembali menjadi masalah darurat kesehatan masyarakat,” kata Iwan Ariawan di Jakarta, Jumat.
Iwan mengatakan pemerintah harus memiliki rencana yang jelas agar transisi menuju endemi berjalan lancar. Salah satunya melakukan surveilans penyakit dengan gejala seperti influenza (influenza like illness).
Surveilans juga perlu diperkuat, meliputi gejala infeksi saluran pernapasan akut berat (severe acute respiratory tracct infection) yang komprehensif dan tepat waktu.
“Komunikasi risiko dan penanganan infodemik harus memadai. Harus pula dilakukan secara cepat saat ada peningkatan kasus penyakit berpotensi wabah,” katanya.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang aman dan siap untuk menghadapi lonjakan keperluan layanan kesehatan, termasuk kesiapan logistik vaksin, obat-obatan, dan oksigen.
“Proses ini perlu dibarengi edukasi ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari dan ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan tidak menyebarkan COVID-19,” katanya.
Caranya bisa dengan melengkapi vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster 1 dan 2, tetap lakukan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di ruang tertutup dan tempat umum.
“Segera melakukan tes jika ada gejala yang diduga COVID-19 atau riwayat kontak erat. Selanjutnya, melakukan isolasi jika memang terinfeksi dan memberikan informasi ke kontak eratnya agar segera melakukan tes,” katanya.
Meski WHO telah mencabut status darurat COVID-19 global per 5 Mei 2023, Kementerian Kesehatan RI menyatakan ketentuan itu sedang dalam proses tindak lanjut di Indonesia. Red/HS