Penetapan Pegi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Putraindonews.com, Jakarta – PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang,” kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Senin (8/7).

Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

“Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar,” kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

BACA JUGA :   Kapolres Sumba Barat Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Pihaknya menyebut, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

“Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan,” katanya.

BACA JUGA :   Tokoh Perempuan di Sumba Barat Mengutuk Keras Budaya Kawin Tangkap

Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada,” katanya.

Dia menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga bisa menurunkan citra Polri serta bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.

“Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!