Putraindonews.com – Pekanbaru | Advokat Muda Mirwansyah menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang berkembang belakangan ini yang dialamatkan kepada kliennya Saudara Hondro.
Sang klien yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online Indonesia itu dilaporkan sejumlah pihak dengan dalih yang kurang kuat.
Hal ini membuat kuasa hukum Saudara Hondro menilai para pelapor pelapor kurang memahami SP2HP yang telah diterima.
“SP2HP itu adalah haknya pelapor ya silahkan mereka (pelapor) menangapi hal itu kok klien kami diminta untuk menangapi SP2HP,” kata Mirwansyah, Jumat (21/7).
Pengacara muda itu menuturkan pihaknya bersama rekan Martin Purba telah mendampingi kliennya Saudara Hondro untuk menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polresta Pekanbaru.
“Kemudian kenapa kami tidak diambil keterangannya? sederhana saja alasannya karna ada prosedur yang belum ditempuh oleh pengadu atau pelapor yaitu melewati pihak Pimpinan Redaksi Riaubangkit.com maupun Dewan Pers maka terkendala disitu oleh karnanya dikeluarkanlah rekomendasi didalam SP2HP oleh penyidik polresta kepada pelapor untuk menunggu hasil putusan dewan pers sehingga dapat menjadi rujukan atau acuan akan dibagaimanakan perkara terhadap laporan itu” jelasnya.
“SP2HP itu kan hanya seputar informasi perkembangan laporan atau pengaduan yang dia buat, sudah melakukan ini loh penyidik sudah memanggil ini loh penyidik, sedang melakukan ini loh penyidik, Kalo sprindik artinya surat perintah penyidikan berarti sudah ditemukan suatu pidana terhadap laporannya. ini kan tidak sama sekali seolah-olah SP2HP ini semacam sesuatu yang harus dibanggakan untuk menghajar klien kami sama sekali bukan senjata apa pun gituloh,” terangnya.
Terakhir selaku penasehat hukum pihaknya juga telah meminta kepada kliennya untuk menyampaikan kepada Polresta Pekanbaru, apabila tidak ditemukan dan atau melakukan kewajibannya (pelapor-red) dalam memenuhi tahap Rekomendasi di atas, maka sesegera mungkin memberikan kepastian hukum.
“Baik itu kepada pelapor terlebih kepada kami terlapor karna sudah banyak sekali berita berita yang ngak benar yang selalu di alamatkan kepada klien kami yang kami pikir itu buang buang waktu,” tuturnya.
Telah diberitakan sebelumnya, Advokat senior nasional, Martin Purba menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Martin Purba menyampaikan ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan Saudara Hondro.
Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus sangat menyesalkan tingkah oknum anggotanya yang turut berkomentar mencari panggung dengan seolah membenarkan tudingan Sekjen IMO Indonesia intervensi wartawan riaubangkit.com (Aliamran) yang dulunya juga merupakan wartawan hebatriau.com.
Menurutnya, hal ini sama dengan menepuk air didulang.
“Mungkin ini menjadi catatan terburuk dalam suatu organisasi, dimana nilai etik dan moralnya sudah mulai kendur. Dengan sesama dalam suatu organisasi ada oknum berupaya menjatuhkan bahkan melakukan upaya pembunuhan karakter Sekjen IMO Indonesia. Pasalnya tanpa mengedepankan komunikasi dan koordinasi bahkan verifikasi terlebih dahulu”, kesalnya.
Johan menilai mungkin anggotanya tersebut tidak mempunyai jiwa korsa bahkan telah gagal paham. Dia menganggap anggotanya tersebut sedang dalam keadaan tidak sadar, atau tidak mengetahui secara keseluruhan permasalahan.
“Gini, kan beliau sudah senior berkiprah sejak tahun 2000 pastilah faham kode etik, masa diingatkan untuk koreksi, verifikasi berita yang berulang kali ditayang disebut intervensi? Apakah hal seperti itu dibenarkan dalam jurnalistik oleh Dewan Pers?” ujarnya sambil tersenyum.
Tambahnya lagi, ia juga menyayangkan tindakan beberapa media online lokal yang mencatut namanya tanpa konfirmasi sehingga terlihat juga niat buruk terhadap Sekjen IMO Indonesia.
“Kan sudah puluhan tahun menulis yah, kok bisa yah berita dengan judul dan isi 100 persen sama tayang di beberapa media online tanpa adanya konfirmasi (copy-paste)?” herannya.
Johan Elvianus Hondro menilai dibutuhkan adanya revisi UU Pers 40 tahun 1999 guna memperkuat dan menutup peluang terjadinya praktik yang dapat menjatuhkan citra pers seiring perkembangan zaman dan teknologi saat ini.
Sehingga kedepan, masifnya beredar informasi tidak bersifat menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan.
Ia berharap agar oknum anggotanya tersebut dapat secara sukarela dan sadar diri mundur dari struktur dan organisasi, sebelum dikeluarkan dengan tidak hormat pasalnya ia mengaku tengah berkoordinasi dengan pembina dan penasehat IMO Riau.
“Lebih baik jumpai saya, serahkan langsung surat pengunduran diri anda dari organisasi segera!, Karena tujuan bersatu membangun organisasi untuk suatu kemajuan bukan malah saling melemahkan atau menjatuhkan. Jadi jika ada permasalahan dihadapi dan diselesaikan, bukan bersembunyi dan menggiring opini,” tegasnya. Red/HS