Pengadilan Tolak Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

.com, – Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

BACA JUGA :   Kurator Albert Riyadi Bantah Klaim Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago

Surat penangguhan penahanan itu sebelumnya telah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).

Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Kemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dalam agenda pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum (JPU) lantaran Nikita Mirzani sakit gigi.

BACA JUGA :   Suami Pegawai KPK Terlibat Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!