Pengakuan Harvey Moeis: Tidak Pernah Nikmati Uang Senilai Rp300 T

.com, – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku bahwa dirinya, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam kasus tidak pernah menikmati uang senilai Rp300 triliun.

“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ungkap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12).

Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah. Apalagi, dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional.

BACA JUGA :   Kandang Ayam di Kanigoro Blitar Hangus Terbakar Diduga Karena Pemanas, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Sikap tidak profesional dimaksud, antara lain, dengan kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung.

Ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat , masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

Begitu pula, lanjut dia, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.

“Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” ucap dia.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

BACA JUGA :   Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada Firli Bahuri

Dengan demikian, dirinya menilai auditor, , maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut.

“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tutur Harvey.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!