Pengamen Lakukan Pengrusakan Bus di Jalan Raya Serang-Tangerang

.com, Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda , meangkap seorang pengamen yang diduga menjadi pelaku aksi perusakan bus di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5) lalu.

Pelaku berinisial MA (18), ditangkap petugas pada Sabtu (10/5) malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :   Workshop Berbagi Praktik, Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan di Pulau Sumba

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Polresta Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Minggu (10/5).

Pihaknya menyebut, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan sebagai menindak lanjuti dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan.

BACA JUGA :   Pemkab Bekasi Siap Ajukan Materi Revisi RT RW

“Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran tim kami,” urainya.

Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif premanisme dengan perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!