Pengemudi Pajero Berpelat Polisi di Bandung Ternyata Ilegal

.com, – Belakangan ini ramai di media sosial di mana mobil Pajero berpelat dinas sempat melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, .

Setelah diselidiki, pengemudi Pajero itu seorang warga sipil. Kepolisian memastikan pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan institusi Polri.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan, pengemudi mobil tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA :   Hadiri Seren Taun Cisungsang, Gubernur Banten Andra Soni Ikuti Prosesi Ngimahkeun Pare

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Faruk, Minggu (19/10).

Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir. Sementara pemilik mobil berinisial I, juga warga Tasikmalaya.

BACA JUGA :   Urgensi Reformasi Polri

“AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk.

Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!