Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 328 Jaksa Se-Indonesia

.com, Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran Korps Adhyaksa.

Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

BACA JUGA :   Tangkap dan Tahan Wakil Ketua DPR RI, Ketum LPPI ; KPK Semakin Galak Tanpa Novel dkk

Dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung bahwa mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) saat ini, Ketut Sumedana mengatakan, rotasi yang dilakukan merupakan bentuk penyegaran di tubuh organisasi.

BACA JUGA :   Belum Selesai, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Hasto Kristiyanto

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (25/5). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!