Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 328 Jaksa Se-Indonesia

Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran Korps Adhyaksa.

Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

BACA JUGA :   Bupati Situbondo Dipanggil KPK

Dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung bahwa mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) saat ini, Ketut Sumedana mengatakan, rotasi yang dilakukan merupakan bentuk penyegaran di tubuh organisasi.

BACA JUGA :   KPK Nilai Penolakan Gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi Sesuai Prosedur

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (25/5). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!