Penyidikan Kasus Dugaan Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dihentikan Kejati

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Tinggi Bali menyetop proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track yang melibatkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana saat ditemui di Denpasar, Senin menyatakan penyidikan telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS karena alasan tidak cukup bukti.

“Sudah ditutup, sudah SP3. (Karena) tidak cukup bukti, tidak layak untuk dilakukan persidangan,” kata dia.

SP3 tersebut sudah dikeluarkan dan diterima HS pada Maret 2025. HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023.

BACA JUGA :   Polisi Ringkus Dukun yang Diduga Cabuli Siswi di Pagedangan Tangsel

Menurut keterangan Sumedana, barang bukti dalam kasus tersebut senilai Rp250 ribu.

Dia mengatakan setelah mendapatkan informasi akan adanya dugaan pungli tersebut di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya mendapatkan uang tunai dalam brankas sebagai barang bukti. Namun, saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya hanya mendapatkan uang tunai Rp250 ribu.

Jumlah barang bukti yang disebutkan Sumedana berbeda dengan jumlah yang disebutkan pada saat kasus ini diekspos ke publik pada November 2023 lalu.

BACA JUGA :   Kasus Korupsi LPEI Dilimpahkan Kejagung ke KPK

Penyidik saat itu menyebutkan jumlah barang bukti yang ditemukan saat OTT berjumlah Rp100 juta.

Saat ditanya terkait barang bukti tersebut, Kajati Bali Ketut Sumedana menyebutkan bahwa uang Rp100 juta dalam perkara tersebut bersumber dari rekening pribadi HS yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita dulu berharap ada uang yang banyak di brankas ternyata nggak ada setelah dibuka. Uang Rp100 juta nggak ada. Itu disita dari rekeningnya dia (HS),” kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!